logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRumah Ibadah di Sleman Wajib...
Iklan

Rumah Ibadah di Sleman Wajib Mengutamakan Protokol Kesehatan

Pembukaan kembali rumah ibadah harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Segenap masyarakat perlu memiliki kesadaran bersama untuk mematuhi protokol tersebut.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1c8HEzTL6qZPECD7vPJ9KT4ciOM=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Ffc6776c8-f618-42fb-ad59-d590c628ada3_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Warga bersiap melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (5/6/2020). Protokol kesehatan harus diterapkan dalam ibadah selama masa pandemi Covid-19 di masjid tersebut.

SLEMAN, KOMPAS β€” Pembukaan kembali rumah ibadah harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Segenap masyarakat perlu memiliki kesadaran bersama untuk mematuhi protokol agar penularan Covid-19 bisa dicegah.

Pada 29 Mei 2020, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Surat edaran itu diharapkan bisa menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan agama di Sleman yang sebelumnya tak beroperasi karena Covid-19.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan