logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSeluruh Penyelenggara Pilkada ...
Iklan

Seluruh Penyelenggara Pilkada di Provinsi Bali Wajib Tes Cepat Covid-19

KPU Bali menyiapkan prosedur operasional pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 bagi enam kabupaten dan kota di Bali yang direncanakan pada 9 Desember. Salah satunya uji cepat bagi seluruh penyelanggara.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wEPOqPzLzZNFtJZW3Fpd1Qz6XTA=/1024x570/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200602cokg-rapat-kpu-persiapan-pilkada-2020_1591105563.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Bali serangkaian persiapan penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di Provinsi Bali di KPU Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (2/6/2020).

DENPASAR, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyiapkan prosedur operasional pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 bagi enam kabupaten dan kota di Bali yang direncanakan pada 9 Desember 2020. Salah satunya, kewajiban tes cepat bagi seluruh penyelenggara pilkada.

β€œKami tidak ingin pilkada nanti dinilai sebagai penyebaran Covid-19. Untuk itu, kami perlu menyiapkan protokol kesehatan bagi penyelenggara pilkada,” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela-sela rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2020 di KPU Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (2/6/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan