logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAjukan PK Terhadap Gugatan...
Iklan

Ajukan PK Terhadap Gugatan Warga, Pemerintah Dinilai Enggan Jalankan Putusan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait gugatan warga atau Citizen Law Suit atas kejadian kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p6DUw4s5VNUcwje_WWz0znpGL2M=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190721_1312170_1563700379.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Sejumlah aktivis lingkungan dan penggugat gugatan warga negara (citizen law suit), Minggu (21/7/2019) di Kantor Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia di Jakarta, menyampaikan tanggapan terkait rencana peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan presiden dan jajarannya.

PALANGKARAYA, KOMPAS – Temukan bukti baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait gugatan warga atau Citizen Law Suit atas kejadian kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu. Hal itu dinilai sebagai bentuk rasa enggan memenuhi putusan.

Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Saring mengungkapkan, pengajuan peninjauan kembali (PK) merupakan keinginan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tergugat VI memenuhi keadilan yang utuh. Menurutnya selama persidangan masih banyak bukti-bukti yang belum diajukan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan