Ajukan PK Terhadap Gugatan Warga, Pemerintah Dinilai Enggan Jalankan Putusan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait gugatan warga atau Citizen Law Suit atas kejadian kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Temukan bukti baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait gugatan warga atau Citizen Law Suit atas kejadian kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu. Hal itu dinilai sebagai bentuk rasa enggan memenuhi putusan.
Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Saring mengungkapkan, pengajuan peninjauan kembali (PK) merupakan keinginan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tergugat VI memenuhi keadilan yang utuh. Menurutnya selama persidangan masih banyak bukti-bukti yang belum diajukan.