logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWarga Kabupaten Magelang...
Iklan

Warga Kabupaten Magelang Diizinkan Shalat Id di Luar Rumah

Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak melarang warganya untuk melakukan shalat Id di luar rumah seperti di masjid, di jalan, atau di lapangan, dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MhIJKiVe6ix3zrBgm9XFZTGLBas=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fd2a7bd0d-0dc5-4421-94a1-f61ba38155c5_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Sejumlah jemaah melakukan shalat Dzuhur di Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (27/3/2020). Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

MAGELANG, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak melarang warganya melakukan shalat Id di luar rumah, seperti di masjid, di jalan atau di lapangan. Kendatipun demikian, masyarakat diingatkan untuk tetap melaksanakan shalat Id sesuai dengan protokol kesehatan.

Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana mengatakan, pihaknya merasa tidak mungkin memaksa semua warga untuk melaksanakan shalat Id di rumah.

Editor:
agnespandia
Bagikan