Pemkot Tegal Izinkan Warganya Shalat Idul Fitri di Masjid
Pemerintah Kota Tegal mengizinkan warganya melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid karena jumlah kasus positif Covid-19 di daerah itu bisa ditekan. Namun, Gubernur Jateng tetap mengimbau shalat Id dilakukan di rumah.
TEGAL, KOMPAS β Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, mengizinkan warganya melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan lantaran laju penambahan jumlah pasien Covid-19 bisa ditekan dan statusnya sudah berubah dari zona merah ke zona hijau.
Setelah melakukan relaksasi sejumlah aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemkot Tegal berencana mengizinkan warganya untuk shalat Idul Fitri di masjid. Pemberian izin melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dilakukan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020.