logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPSBB Malang Raya, Sebagian...
Iklan

PSBB Malang Raya, Sebagian Warga Kabupaten Belum Patuhi Aturan

Penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Malang ternyata masih diwarnai pelanggaran. Pasar masih berdesakan tanpa jarak, pengendara masih memuat banyak penumpang melebihi ketentuan.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i1Wg4_yx0Zv3W3P5AxkNhVkJVHs=/1024x651/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200517WER1_1589708718.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Seorang petugas memeriksa surat kelengkapan pengendara saat memasuki area Check Point Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Malang Raya, Minggu (17/5/2020).

MALANG, KOMPAS β€” Sebagian masyarakat belum mematuhi aturan yang diterapkan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar hari pertama di Malang Raya, Minggu (17/5/2020). Sejumlah pelanggaran terjadi, salah satunya menyangkut jaga jarak satu sama lain. Hal itu ditemukan baik di angkutan umum maupun pasar tradisional di Kabupaten Malang.

Dari pantauan Kompas di pos pemantauan Jembatan Layang Lawang, Kabupaten Malang, ada sejumlah kendaraan umum dari luar daerah yang mengangkut penumpang hingga memenuhi kapasitas kendaraan. Padahal aturannya hanya 50 persen. Begitu pula di Pasar Singosari, masih banyak pedagang yang posisinya berdekatan dan dipenuhi pembeli tanpa jarak. Sementara di jalanan masih banyak warga yang tidak mengenakan masker.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan