Ratusan Pelanggar PSBB di Sidoarjo Ditindak
Sebanyak 224 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar ditindak tegas. Mereka disanksi dengan teguran lisan dan tertulis, dan diuji cepat massal Covid-19. Terbanyak, pelanggaran aturan berkendara dan jam malam.
SIDOARJO, KOMPAS — Sebanyak 224 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditindak dengan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis serta diuji cepat massal Covid-19. Pelanggaran terbanyak ialah terkait aturan berkendara dan jam malam.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji, Minggu (3/5/2020), mengatakan, penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB mulai dilakukan pada Jumat (1/5/2020). Hingga Minggu dini hari tercatat sedikitnya 224 pelanggar telah diberi sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. ”Pemberian sanksi itu sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Gubernur Jatim Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar,” ujarnya.