Tamzil Divonis Bersalah untuk Kedua Kalinya
Bupati Kudus nonaktif Tamzil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena kasus suap dan gratifikasi. Pada 2015, ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara karena terbukti korupsi saat menjabat Bupati Kudus 2003-2008.
SEMARANG, KOMPAS โ Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020), memvonis Bupati Kudus Nonaktif Tamzil bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Ini vonis bersalah kedua baginya sejak 2015. Hak politiknya dicabut 3 tahun.
โMenjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama empat bulan,โ kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyono. Vonis itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.