KORUPSI SIDOARJO
Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Terima Fee dari Rekanan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melelang proyek besar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019 melalui unit layanan pengadaan dengan mekanisme sistem layanan pengadaan secara elektronik
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406-sidang-saksi1_1586172981.jpg)
Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian dalam kasus korupsi suap Bupati Sidoarjo dan sejumlah pejabat daerah di Tipikor Surabaya, Senin (6/4/2020)
SIDOARJO, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melelang proyek-proyek besar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019 melalui unit layanan pengadaan dengan mekanisme sistem layanan pengadaan secara elektronik. Namun, sistem tersebut bisa diakali dengan imbalan pemberian uang atau fee oleh rekanan peserta lelang.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, dua rekanan Pemkab Sidoarjo, Senin (6/4/2020). Keduanya ditangkap KPK Januari lalu dalam operasi tangkap tangan karena menyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan sejumlah pejabat daerah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Terima Fee dari Rekanan".
Baca Epaper Kompas