logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPP No 99/2012 Disebut Jadi...
Iklan

PP No 99/2012 Disebut Jadi Kendala Pelepasan 30.000 Napi

DPR mendesak pemerintah mencabut PP No 99/2012 karena dinilai menghalangi upaya pelepasan narapidana sebagai upaya mengurangi kepadatan LP/rutan. Pelepasan napi ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di LP/rutan

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DW8E9vYSKhhsBZc4YusP95LwD6s=/1024x685/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Flapas-a_1585743476.jpg
ANTARA/BAYU PRATAMA S

Warga binaan menggunakan fasilitas panggilan video (video call) di bawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (26/3/2020). Dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, Lapas Kelas II A Banjarmasin menutup sementara akses kunjungan terhadap keluarga narapidana hingga batas waktu yang belum ditentukan dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas video call untuk warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarga.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperkirakan bisa melepas 30.000-35.000 warga binaan untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran penyakit Covid-19. Namun, kebijakan itu tidak bisa diberlakukan untuk seluruh narapidana karena terkendala pengecualian terhadap hak-hak napi yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

PP No 99/2012 mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme. Kalaupun para pelaku diberi remisi, mereka harus berstatus justice collabolator, yakni orang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatannya.

Editor:
susanarita
Bagikan