PP No 99/2012 Disebut Jadi Kendala Pelepasan 30.000 Napi
DPR mendesak pemerintah mencabut PP No 99/2012 karena dinilai menghalangi upaya pelepasan narapidana sebagai upaya mengurangi kepadatan LP/rutan. Pelepasan napi ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di LP/rutan
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperkirakan bisa melepas 30.000-35.000 warga binaan untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran penyakit Covid-19. Namun, kebijakan itu tidak bisa diberlakukan untuk seluruh narapidana karena terkendala pengecualian terhadap hak-hak napi yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
PP No 99/2012 mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme. Kalaupun para pelaku diberi remisi, mereka harus berstatus justice collabolator, yakni orang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatannya.