logo Kompas.id
NusantaraSetelah Pasien Covid-19...
Iklan

Setelah Pasien Covid-19 Meninggal, Pemkot Balikpapan Perketat Kegiatan Masyarakat

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai memperketat kegiatan masyarakat di luar ruang dengan menutup jalan pada waktu tertentu, sejak Selasa (31/3/2020), untuk menekan penularan Covid-19.

Oleh
SUCIPTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gta4egPRwOXsb8rjawbmXy9Mjsk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F4b465bfb-5545-4364-ab26-92ed4fb7f156_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Kendaraan melintasi gapura Balikpapan ”Kota Beriman”, yang merupakan akronim dari bersih, indah, dan nyaman, di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (14/2/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai memperketat kegiatan masyarakat di luar ruang dengan menutup jalan pada waktu tertentu, sejak Selasa (31/3/2020), untuk menekan penularan coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Sebanyak tujuh ruas jalan utama di Balikpapan ditutup pada waktu tertentu.

Wali Kota Rizal Effendi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2/0292/Pem tentang penutupan sementara beberapa ruas jalan untuk pencegahan penyebaran virus korona jenis baru (SARS-CoV-2). Surat edaran itu dikeluarkan setelah seorang pasien positif Covid-19 di Balikpapan meninggal dunia.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan