Setelah Pasien Covid-19 Meninggal, Pemkot Balikpapan Perketat Kegiatan Masyarakat
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai memperketat kegiatan masyarakat di luar ruang dengan menutup jalan pada waktu tertentu, sejak Selasa (31/3/2020), untuk menekan penularan Covid-19.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai memperketat kegiatan masyarakat di luar ruang dengan menutup jalan pada waktu tertentu, sejak Selasa (31/3/2020), untuk menekan penularan coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Sebanyak tujuh ruas jalan utama di Balikpapan ditutup pada waktu tertentu.
Wali Kota Rizal Effendi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2/0292/Pem tentang penutupan sementara beberapa ruas jalan untuk pencegahan penyebaran virus korona jenis baru (SARS-CoV-2). Surat edaran itu dikeluarkan setelah seorang pasien positif Covid-19 di Balikpapan meninggal dunia.