Polres Flores Timur Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Pembunuhan Perebutan Tanah di Adonara
Kepolisian Resor Flores Timur menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terkait perebutan tanah di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
LARANTUKA, KOMPAS — Kepolisian Resor Flores Timur menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terkait perebutan tanah di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Satu tersangka dari suku Kwaelaga dan delapan orang dari suku Lama Tokan, Desa Sandosi, Flores Timur. Proses hukum adat tetap diupayakan sehingga kasus itu tidak terulang lagi di antara warga dan suku-suku lain yang memiliki ikatan kekerabatan.
Kepala Kepolisian Resor Flores Timur Ajun Komisaris Besar Denny Abrahams yang dihubungi di Larantuka, Sabtu (28/3/2020), mengatakan, polisi tetap memproses kasus ini secara hukum. Laporan keluarga korban dari suku Kwaelaga agar proses ini terus berjalan sampai tuntas. Pelapor tidak mau kasus ini diproses secara adat.
”Sudah sembilan orang kami tetapkan sebagai tersangka. Delapan orang dari suku Kwaelaga, dan satu orang dari suku Lama Tokan. Mereka sedang ditahan di Polres Flores Timur secara terpisah,” kata Abrahams. Proses pemeriksaan terhadap sembilan tersangka masih berlangsung. Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka.