Iklan
Siaga Darurat di Kalsel Belum Sampai Batasi Kegiatan Keagamaan
Penetapan status siaga darurat penanganan Covid-19 oleh Pemprov Kalimantan Selatan belum sampai membatasi kegiatan keagamaan.
BANJARMASIN, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan status siaga darurat penanganan Covid-19 terhitung sejak 16 Maret hingga 30 Juni 2020. Namun, penetapan status tersebut belum sampai membatasi kegiatan keagamaan.
Dalam surat edaran Gubernur Sahbirin Noor terkait status siaga darurat penanganan Covid-19 di Kalsel, ada permintaan untuk sebisa mungkin menghindari kerumunan massa pada poin nomor empat dari 14 poin yang disampaikan dalam surat edaran. Pada poin nomor lima, ada pula tentang menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.