logo Kompas.id
›
Nusantara›Polisi Tangkap 20 Petambang...
Iklan

Polisi Tangkap 20 Petambang Emas Ilegal di Sijunjung

Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap 20 petambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Ombilin, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Polisi masih memburu dua pemodalnya.

Oleh
YOLA SASTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cH1UBbjal7M2bS5bUJ627uIW3nA=/1024x702/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Ff42c0f62-be08-4d32-bf40-d52c8bb76445_jpg.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) dan Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Yunizar Yudhistira (kanan) menunjukkan karpet yang digunakan petambang emas ilegal di Sungai Batang Ombilin, Sijunjung, yang ditangkap tim gabungan Polda Sumbar, di Padang, Sumbar, Selasa (17/3/2020).

PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap 20 petambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Ombilin, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang memodali tambang emas menggunakan ekskavator tersebut.

Penindakan oleh tim gabungan Polda Sumbar itu dilakukan di dua titik di bantaran Sungai Batang Ombilin di Jorong Taratak Malintang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII. Di tiap-tiap lokasi, polisi menangkap sepuluh tersangka.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan