Kasus Pembunuhan dalam Perebutan Tanah di Adonara, Rekonsiliasi Adat Lebih Dihormati Masyarakat
Delapan orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan yang menewaskan enam orang terkait perebutan tanah di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
LARANTUKA, KOMPAS — Delapan orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan yang menewaskan enam orang terkait perebutan tanah di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Meski mengedepankan hukum pidana, polisi tetap menghormati upaya rekonsiliasi secara adat dan tradisi dari kedua suku yang bertikai.
Kepala Kepolisian Resor Flores Timur Ajun Komisaris Besar Dennys Abraham saat dihubungi di Larantuka, Selasa (10/3/2020), mengatakan, pihaknya telah memanggil delapan orang dari suku Lama Tokan untuk diperiksa sebagai saksi. Warga dari suku Kwaelaga pun telah diperiksa, tetapi sebagai saksi yang melaporkan kasus itu. Kedua suku yang bertikai akan diperiksa secara bertahap.
Belum ada tersangka karena mereka baru diperiksa siang ini. Pemeriksaan ini masih sebagai saksi. Tentu akan ada tersangka. Kedua pihak yang bertikai, yakni suku Kwaelaga dan suku Lama Tokan, akan diperiksa.