PEMILIHAN SERENTAK
Calon Perseorangan Bisa Banting Setir
Sebanyak tiga pasang dari 11 pasang calon perseorangan pada pemilihan bupati/wali kota di Jawa Timur gagal memenuhi syarat dukungan minimal.
SURABAYA, KOMPAS — Sebanyak tiga pasang dari 11 pasang calon perseorangan pada pemilihan bupati/wali kota di Jawa Timur gagal memenuhi syarat dukungan minimal. Mereka masih bisa maju kontestasi jika mendapat dukungan resmi partai politik atau gabungannya.
Tiga pasangan yang ditolak ialah Satiyem-Sunaryanto dari Banyuwangi, Subagya-Abdi Subhan dari Kabupaten Mojokerto, dan Muhammad Sholeh-M Taufik Hidayat dari Surabaya.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200224_ENGLISH-TAJUK_B_web_1582553761.jpg)
Petugas menjaga kotak plastik berisi dokumen formulir B.1-KWK perseorangan (surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota) milik salah satu bakal pasangan calon yang belum diverifikasi di kantor KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/2/2020). Hingga tenggat terakhir, yaitu Minggu (23/2/2020), penyerahan formulir B.1-KWK perseorangan terdapat dua pasangan calon yang menyerahkan, yaitu M Sholeh-Taufik Hidayat dan M Yasin-Gunawan. KPU Surabaya mensyaratkan minimum dukungan 138.565 fotokopi KTP (6,5 persen dari jumlah pemilih Surabaya).