logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDzulmi Eldin Didakwa Menerima ...
Iklan

Dzulmi Eldin Didakwa Menerima Rp 2,15 Miliar dari Bawahannya

Wali Kota Medan (non aktif) Dzulmi Eldin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang suap Rp 2,15 miliar dari 24 kepala dinas dan direktur utama badan usaha milik daerah.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T9h02Xuj2eZsrIFR_5fQiX_saps=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG_0759_1583405809.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Wali Kota Medan (non aktif) Dzulmi Eldin mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020). Eldin didakwa menerima uang suap Rp 2,15 miliar dari 24 kepala dinas dan direktur utama badan usaha milik daerah.

MEDAN, KOMPAS – Wali Kota Medan (non aktif) Dzulmi Eldin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang suap Rp 2,15 miliar dari 24 kepala dinas dan direktur utama badan usaha milik daerah. Uang itu antara lain untuk biaya dua anaknya yang ikut bersama Eldin dalam kunjungan kerja ke Jepang dan biaya operasional lain yang tidak ditanggung APBD.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan