logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Musnahkan Ladang Ganja ...
Iklan

Polisi Musnahkan Ladang Ganja 25 Hektar di Gayo Lues

Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh yang pernah dijadikan program alih fungsi lahan ganja menjadi palawijaya, belum bebas dari penanaman ganja.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fiqitgImn-W_2Uj0WYuD0YDzLSU=/1024x580/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-04-at-18.47.28_1583329674.jpeg
HUMAS POLDA ACEH

Kepala Polisi Daerah Aceh Inspektur Jenderal Wahyu Widada (kiri) memusnahkan tanaman ganja di Desa Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Rabu (4/3/2020)

BLANGKEJEREN, KOMPAS – Kepala Polisi Daerah Aceh Inspektur Jenderal Wahyu Widada bersama personel lainnya memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektar di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Rabu (4/3/2020).  Desa yang pernah dijadikan program alih fungsi lahan ganja menjadi palawijaya itu belum bebas dari penanaman ganja.

Kepala Polda Wahyu tiba di Desa Agusen pada Rabu siang dengan menggunakan helikopter. Tiba di lokasi Wahyu bersama tim langsung mencabut tanaman ganja dan membakarnya. Tanaman ganja yang dibakar mulai masuk masa panen dengan ketinggian satu hingga dua meter.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan