Mutasi ASN Jelang Pilkada Harus Seizin Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menegaskan larangan kepada kepala daerah untuk melakukan mutasi aparatur sipil negara jelang pemilihan kepala daerah. Jika terpaksa ada mutasi, harus seizin Kemendagri.
BADUNG, KOMPAS β Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan larangannya kepada kepala daerah untuk mengadakan mutasi aparatur sipil negara menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020. Jika terpaksa ada mutasi, harus atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
Tito menyatakan sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 perihal penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020, termasuk menyangkut penekanan netralitas aparatur sipil negara (ASN).