logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKPU Solo Tolak Syarat Dukungan...
Iklan

KPU Solo Tolak Syarat Dukungan Pasangan Ali-Achmad

Bakal pasangan calon perseorangan Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid gagal maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020. Syarat dukungan mereka ditolak Komisi Pemilihan Umum Solo karena tidak memenuhi syarat.

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VrMr8nQHCnXn8qOzDeTw46LqKIw=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F9138e056-5a5f-4034-b32b-effa4f34b3f5_jpg.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Solo menerima bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid, yang hendak menyerahkan syarat dukungan pencalonan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Solo, Minggu (23/2/2020) malam.

SOLO, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Solo menolak syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid. Penolakan disebabkan syarat dukungan mereka tidak memenuhi jumlah minimal sebanyak 35.870 suara.

Anggota KPU Solo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suryo Baruno mengatakan, dari total jumlah dukungan sebanyak 38.743 suara yang diserahkan kepada KPU Solo, hanya 14.557 dukungan yang memenuhi syarat. Memenuhi syarat, yaitu dilengkapi formulir surat pernyataan dukungan (B.1-KWK Perseorangan) yang telah diisi dan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), serta ada tanda tangan pendukung. Sebanyak 24.186 dukungan tidak memenuhi syarat karena tidak lengkap.

Editor:
Bagikan