logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSidang Kelima Kembali Ditunda,...
Iklan

Sidang Kelima Kembali Ditunda, Sodli Masih dalam Tahanan

Sidang kelima kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Mohammad Sodli Saleh (33), wartawan di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, kembali ditunda.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9u0lck7Z2ktHxczv6G_6hcn4F6s=/1024x701/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F5bcb60ec-3fe4-4c56-9858-59948ff98147_jpg.jpg
KOMPAS/Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Sodli Saleh

Sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Bupati Buton Tengah Samahudin kembali ditunda karena ketidakhadiran saksi, Kamis (20/2/2020), di Buton, Sulawesi Tenggara. Mohammad Sodli Saleh (33), wartawan di Buton Tengah, dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sodli telah ditahan selama 66 hari terakhir.

KENDARI, KOMPAS β€” Sidang kelima kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Mohammad Sodli Saleh (33), wartawan di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, kembali ditunda. Saksi korban, dalam hal ini Bupati Buton Tengah Samahuddin, sekaligus pelapor, kembali tidak hadir di persidangan dengan alasan sedang bertugas di luar kota. Hingga kini, Sodli telah mendekam di balik jeruji lebih dari dua bulan.

Humas Pengadilan Negeri Pasarwajo Buton Basrin mengatakan, sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (20/2/2020) kembali ditunda. Saksi korban, yaitu Bupati Buton Tengah Samahuddin, dan seorang saksi ahli bahasa tidak hadir di persidangan.

Editor:
agnespandia
Bagikan