logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPerda Masyarakat Adat Sumut...
Iklan

Perda Masyarakat Adat Sumut Ditargetkan Sah Tahun Ini

DPRD Sumatera Utara didorong mengesahkan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat selambat-lambatnya tahun ini. Perda itu sangat penting menjadi payung hukum penetapan kelompok masyarakat adat.

Oleh
NIKSON SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PHSfftqZMmNrNBf8KguAfagvJQA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FIMG_20200210_144612_1581338020.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut, dan Dinas Kehutanan Sumatera Utara rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut, di Medan, Senin (10/2/2020). DPRD Sumut didorong untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

MEDAN, KOMPAS โ€” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara didorong untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat selambat-lambatnya tahun ini. Perda itu sangat penting menjadi payung hukum penetapan kelompok masyarakat adat.

โ€Peraturan daerah ini dinantikan sejak diajukan masyarakat sipil ke DPRD Sumut empat tahun lalu. Wilayah adat kini semakin sempit, kerusakan lingkungan semakin luas, dan kriminalisasi masyarakat adat terus terjadi,โ€ kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumut, Medan, Senin (10/2/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan