logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBrem, Tuak, dan Arak Bali...
Iklan

Brem, Tuak, dan Arak Bali Diatur Pergub

Peraturan Gubernur Bali mengatur pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan atau distilasi khas Bali yang meliputi tuak Bali, brem Bali, arak Bali, dan produk artisanal untuk upacara keagamaan.

Oleh
Cokorda Yudistira
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JfIuV_W8jvU45jpfISKckHXtLDQ=/1024x553/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fef0c48ab-1c3d-44a7-b66f-be8d92b8e787_jpg.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Bartender Kadek Mahendra mencampur minuman dengan arak Bali untuk disajikan ke peserta sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali di Denpasar, Rabu (5/2/2020). Pergub Bali No 1/2020 itu mengatur tentang pemanfaatan, penguatan, dan pelindungan minuman beralkohol khas Bali sebagai keberagaman budaya Bali.

DENPASAR, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali. Regulasi itu mengatur mulai dari bahan baku, produksi, distribusi, hingga pengendalian dan pengawasan.

Pergub tersebut diundangkan pada 29 Januari 2020 setelah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pembuatan peraturan gubernur itu dilatarbelakangi upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aneka minuman fermentasi sebagai produk lokal Bali yang berbasis budaya dan bernilai ekonomi.

Editor:
Bagikan