logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAdvokasi 57 Nelayan Aceh yang ...
Iklan

Advokasi 57 Nelayan Aceh yang Ditahan di Luar Negeri Dinilai Lemah

Sebanyak 57 nelayan asal Aceh masih ditahan di Thailand, India, dan Myanmar dengan tuduhan melanggar batas perairan. Pemerintah daerah didesak mengadvokasi nasib puluhan nelayan itu agar bisa dipulangkan segera.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/53zmev635gQTOqzWRDQhRGGph7w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20170209AIN02.jpg
Kompas/Zulkarnaini

Sejumlah nelayan tradisional menarik pukat di Pantai Gampong Jawa, Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Kamis (9/2/2017). Dengan luas perairan sekitar 295.370 kilometer persegi, potensi perikanan diperkirakan mencapai 272.000 ton per tahun.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Sebanyak 57 nelayan asal Provinsi Aceh masih ditahan pihak keamanan Thailand, India, dan Myanmar karena tuduhan melanggar batas perairan. Advokasi pemerintah daerah terhadap para nelayan kecil itu agar secepatnya dipulangkan dinilai lemah.

Sekretaris Panglima Laot/Lembaga Nelayan Aceh Miftah Cut Adek di Banda Aceh, Rabu (5/2/2020), menuturkan, dari 57 nelayan Aceh yang ditahan itu, 31 orang berada di Thailand, 25 orang di India, dan 1 orang di Myanmar.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan