Mantan ASN yang Terlibat Rasisme Divonis Lima Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Syamsul Arifin, mantan aparatur sipil negara pada Pemerintah Kota Surabaya, dalam kasus ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua.
SURABAYA, KOMPAS โ Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Syamsul Arifin, mantan aparatur sipil negara pada Pemerintah Kota Surabaya, dalam kasus ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua. Dia terbukti melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
โTerdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras,โ ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Yohanes Hehamony, saat sidang putusan, Kamis (30/1/2020), di Surabaya.