Polda Bali Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, Pemilik Kafe dan Perekrut Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menempatkan seorang perempuan remaja asal Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban.
DENPASAR, KOMPAS β Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menempatkan seorang perempuan remaja asal Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban. Polisi sudah menahan tiga orang, termasuk seorang perempuan berinisial PR (28) yang berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja yang masih di bawah umur itu.
Tiga tersangka dalam kasus perdagangan orang dengan indikasi mengeksploitasi anak sebagai pekerja itu ditangkap di Tabanan, Bali, Rabu (15/1/2020). Mereka adalah GP (44) sebagai pemilik kafe, IY (22) alias Mami Indri sebagai pengelola kafe, dan PR (28) sebagai perekrut tenaga kerja.