logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolda Bali Ungkap Sindikat...
Iklan

Polda Bali Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, Pemilik Kafe dan Perekrut Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menempatkan seorang perempuan remaja asal Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
Β· 1 menit baca

DENPASAR, KOMPAS β€” Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menempatkan seorang perempuan remaja asal Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban. Polisi sudah menahan tiga orang, termasuk seorang perempuan berinisial PR (28) yang berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja yang masih di bawah umur itu.

Tiga tersangka dalam kasus perdagangan orang dengan indikasi mengeksploitasi anak sebagai pekerja itu ditangkap di Tabanan, Bali, Rabu (15/1/2020). Mereka adalah GP (44) sebagai pemilik kafe, IY (22) alias Mami Indri sebagai pengelola kafe, dan PR (28) sebagai perekrut tenaga kerja.

https://cdn-assetd.kompas.id/zUnL93QJNMtXZ6r7f9rS7UXVKG4=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa0943e40-ffca-4adf-b951-427b30395af6_jpg.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menempatkan seorang perempuan remaja asal Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban. Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali Ajun Komisaris Besar Suratno (tengah). Polisi menghadirkan tiga tersangka yang sudah ditahan dalam pemaparan hasil pengungkapan kasus TPPO itu di Polda Bali, Denpasar, Selasa (28/1/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan