logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPedagang Daring Batam Keluhkan...
Iklan

Pedagang Daring Batam Keluhkan Peraturan Baru Barang Kiriman

Pedagang daring di Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan peraturan baru tentang pajak atas impor barang kiriman. Peraturan yang bertujuan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah itu justru dinilai berdampak sebaliknya.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lb-D8cD_j2Xu1QSHqn9lELHYLJY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Ff88aa936-bba9-4747-88d2-125746b1c210_jpeg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Suasana pertemuan ratusan pedagang daring dengan petugas Bea dan Cukai serta pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam di Aula Balairungsari, Gedung BP Batam, Senin (27/1/2020).

BATAM, KOMPAS – Pedagang daring di Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan peraturan baru tentang pajak atas impor barang kiriman. Peraturan yang bertujuan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah itu justru dinilai berdampak sebaliknya. Bisnis e-dagang di Batam kini terancam mandek.

Sekitar 300 orang anggota Forum Reseller Batam (FRB) berkumpul di gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (27/1/2020), untuk meminta penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan