logo Kompas.id
NusantaraPelajar ZA Dituntut Satu Tahun...
Iklan

Pelajar ZA Dituntut Satu Tahun Pidana Pembinaan

ZA (17), anak beperkara dengan hukum, dituntut pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap begal yang berusaha merampas sepeda motor, telepon, dan akan memerkosa teman perempuannya.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hHaQtdv39pvtKHNfZwOg4CFhv_8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200121WER1_1579606900.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Anak beperkara dengan hukum, ZA (17), siap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020).

MALANG, KOMPAS — ZA (17), anak beperkara dengan hukum, dituntut dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun atas kasus pembunuhan terhadap begal yang berusaha merampas sepeda motor, telepon seluler, dan akan memerkosa teman perempuannya. Tuntutan jaksa itu dibacakan pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020) sore.

Seusai sidang yang berlangsung kurang dari 1 jam itu, kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat, mengungkapkan, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang menjadi dakwaan primer tidak terbukti dalam proses persidangan. Begitu pula dakwaan subsider Pasal 388 KUHP juga tidak terbukti.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan