logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บTujuh Tersangka Rusuh Jayapura...
Iklan

Tujuh Tersangka Rusuh Jayapura Terancam Hukuman Mati

Tujuh tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura dijerat dengan Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 106 tentang.  Mereka dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
ยท 1 menit baca

JAYAPURA, KOMPAS -  Tujuh tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura dijerat dengan Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 106 tentang.  Mereka dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo seusai pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Agus Salim di  Jayapura,  Kamis (16/1/2020).

Dari hasil pengecekan ternyata kondisi kesehatan mereka tidak mengalami gangguan yang serius.  Mereka siap untuk mengikuti persidangan (Nikolaus Kondomo)

Editor:
agnespandia
Bagikan