Iklan
Tujuh Tersangka Rusuh Jayapura Terancam Hukuman Mati
Tujuh tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura dijerat dengan Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 106 tentang. Mereka dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
JAYAPURA, KOMPAS - Tujuh tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura dijerat dengan Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 106 tentang. Mereka dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo seusai pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Agus Salim di Jayapura, Kamis (16/1/2020).
Dari hasil pengecekan ternyata kondisi kesehatan mereka tidak mengalami gangguan yang serius. Mereka siap untuk mengikuti persidangan (Nikolaus Kondomo)