Tangani Kejahatan Korporasi dengan Dua Sistem
Ahli hukum pidana Universitas Dipengoro, Pujiyono, menilai, kejahatan korporasi perlu diselesaikan dengan dua sistem yang berdampingan. Peradilan restoratif sebagai sarana utama, lalu jalur peradilan pidana (subsider).
SEMARANG, KOMPAS — Ahli hukum pidana Universitas Diponegoro, Semarang, Pujiyono, menilai, kejahatan korporasi perlu diselesaikan dengan dua sistem yang berdampingan. Peradilan restoratif sebagai sarana utama, lalu jalur peradilan pidana yang bersifat subsider.
Hal itu disampaikan Pujiyono pada pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (17/12/2019), di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pidatonya berjudul ”Pembaruan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Melalui Pendekatan Restorative Justice dalam Model Dual Track System Selective”.