logo Kompas.id
NusantaraTangani Kejahatan Korporasi...
Iklan

Tangani Kejahatan Korporasi dengan Dua Sistem

Ahli hukum pidana Universitas Dipengoro, Pujiyono, menilai, kejahatan korporasi perlu diselesaikan dengan dua sistem yang berdampingan. Peradilan restoratif sebagai sarana utama, lalu jalur peradilan pidana (subsider).

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HJstdS3BE8HXj_CryBIRwYS5-4Y=/1024x790/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fkompas_tark_6600617_12_0.jpeg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Massa dari Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5). Mereka antara lain mendesak KPK untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SEMARANG, KOMPAS — Ahli hukum pidana Universitas Diponegoro, Semarang, Pujiyono, menilai, kejahatan korporasi perlu diselesaikan dengan dua sistem yang berdampingan. Peradilan restoratif sebagai sarana utama, lalu jalur peradilan pidana yang bersifat subsider.

Hal itu disampaikan Pujiyono pada pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (17/12/2019), di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pidatonya berjudul ”Pembaruan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Melalui Pendekatan Restorative Justice dalam Model Dual Track System Selective”.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan