Tiga Pejabat Muara Enim Sangkal Terima Suap
Sejumlah pejabat Kabupaten Muara Enim membantah menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Suap tersebut diduga merupakan iuran komitmen sebesar 10 persen dari 16 paket proyek pekerjaan umum.
PALEMBANG, KOMPAS β Bupati Muara Enim (nonaktif) Ahmad Yani menyangkal telah menerima suap senilai Rp 12,5 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Suap tersebut diduga merupakan iuran komitmen sebesar 10 persen dari 16 paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp 129,4 miliar. Tidak hanya Ahmad Yani, bantahan juga dilontarkan Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim Juarsah dan Ketua DPRD Muara Enim Aries AB.
Ahmad Yani menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus suap Bupati Muara Enim dengan terdakwa pengusaha konstruksi asal Muara Enim, Robi Okta Fahlevi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (3/12/2019). Selain Ahmad Yani, hadir juga beberapa saksi kunci, seperti Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim Juarsah, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries AB, dan A Elfin MZ Muchtar yang menjadi perantara antara Ahmad Yani dan Robi.