PRODUK LOKAL
Bea dan Cukai Siap Fasilitasi Legalisasi Arak Bali
Bea dan Cukai siap memfasilitasi kemudahan dan kepastian berusaha bagi pengusaha yang memproduksi minuman beralkohol hasil fermentasi dan destilasi tradisional Bali, yakni arak.
BADUNG, KOMPAS — Bea dan Cukai siap memfasilitasi kemudahan dan kepastian berusaha bagi pengusaha yang memproduksi minuman beralkohol hasil fermentasi dan destilasi tradisional Bali, yakni arak. Syaratnya adalah jika pengusaha sudah berizin dan memenuhi persyaratan, termasuk kepemilikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Sulaiman mengatakan, Bea dan Cukai memahami dan mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Bali. Apalagi, untuk menumbuhkan perekonomian rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani yang memproduksi tuak atau bahan baku arak. Terlebih arak merupakan minuman mengandung alkohol khas Bali yang masih diproses secara tradisional.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F346dcfbd-73f9-446f-bde0-14474e9e1dfa_jpg.jpg)
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang juga Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Sulaiman (tengah) dalam temu muka dengan media di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusra di Badung, Selasa (26/11/2019).