logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSertifikasi Pengelolaan Tanah ...
Iklan

Sertifikasi Pengelolaan Tanah untuk Cegah Konflik di Yogyakarta

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberi petunjuk teknis dan sertifikasi pengelolaan tanah kasultanan dan kadipaten kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EmdgTthTuRHNxeI7ZRWrnkyodjE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F516515d9-7b91-4a47-959d-7d1c789d54b4_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil berfoto dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X seusai pemberian petunjuk teknis dan sertifikat terkait tanah kasultanan dan tanah kadipaten di Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (15/11/2019).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberi petunjuk teknis dan sertifikasi pengelolaan tanah kasultanan dan kadipaten kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Harapannya tanah tersebut bisa terdaftar dengan baik guna meminimalkan konflik terkait status kepemilikannya.

Petunjuk teknis dan sertifikat diberikan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Jumat (15/11/2019).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan