logo Kompas.id
NusantaraEmpat Terdakwa Kerusuhan...
Iklan

Empat Terdakwa Kerusuhan Disidangkan

Empat terdakwa dalam kasus kerusuhan Jayapura disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (6/11/2019). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.

Oleh
FABIO COSTA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DvSb3HVACPFSwarGiCE6ScviC7Y=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191106_132340_1573035364.jpg
KOMPAS/FABIO COSTA

Jaksa Penuntut Umum Adrianus Tomana

JAYAPURA,  KOMPAS - Empat terdakwa dalam kasus kerusuhan Jayapura disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (6/11/2019). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.

Dari pantauan Kompas,  agenda tahapan dakwaan dalam persidangan menghadirkan sebanyak 20 terdakwa sekitar pukul 14.00 WIT. Sebanyak 150 anggota personil kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan persidangan ini. Sekitar ratusan warga turut hadir.

Editor:
agnespandia
Bagikan