logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊOrangtua Eksploitasi Anak di...
Iklan

Orangtua Eksploitasi Anak di Lhokseumawe Terancam 10 Tahun Penjara

MI (39) dan UG (34), suami istri yang mengekploitasi dan melakukan kekerasan fisik terhadap MS (9), anak mereka sendiri, kini dijerat pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca

BANDA ACEH, KOMPAS – MI (39) dan UG (34), suami istri yang mengekploitasi dan melakukan kekerasan fisik terhadap MS (9), anak mereka sendiri, kini dijerat pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

MI dan UG warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memaksa MS untuk mencari uang dengan cara mengemis ke pengunjung warung kopi di kota itu. Jika pulang ke rumah tanpa membawa uang, MS dipukuli dan rantai.

Polisi telah menangkap kedua pelaku dan menerapkan sebagai tersangka. Kini mereka ditahan di markas Polisi Resor Lhokseumawe.

Editor:
agnespandia
Bagikan