logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPUPR Tata 11 Kampung Kumuh di ...
Iklan

PUPR Tata 11 Kampung Kumuh di Kabupaten Tegal

Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian PUPR akan menata 11 kampung kumuh di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah melalui Program Kota Tanpa Kumuh. Pemerintah menganggarkan dana Rp 14,5 miliar. Penataan ditargetkan selesai akhir 2019 itu.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fnmmmV6LRsrtU1B7QhgaJzRmrTQ=/1024x669/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FDSC00736_1564755663.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal merupakan salah satu desa yang akan ditata pada Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2019. Komitmen masyarakat untuk mengubah perilaku buang sampah sembarangan diperlukan untuk mendukung kebermanfaatan pembangunan.

SLAWI, KOMPAS -- Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menata 11 perkampungan kumuh di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,5 miliar untuk penataan kawasan kumuh yang ditargetkan selesai pada akhir 2019 itu.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tegal nomor 239 tahun 2016, luasan kawasan kumuh di Kabupaten Tegal mencapai 487 hektar. Wilayah itu tersebar di 22 desa di 11 kecamatan. Tahun ini, Kabupaten Tegal berencana menata 11 dari 22 perkampungan kumuh yang ada.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan