logo Kompas.id
NusantaraSemua Pihak Harus Menerima...
Iklan

Semua Pihak Harus Menerima Keputusan MK

Semua pihak harus menerima apa pun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Para pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak perlu menggelar unjuk rasa.

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bcBLszHY9vgJHCU7XkjVhGV3CF0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F80607910_1560532190.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat (14/6/2019), di Gedung MK, Jakarta.

SOLO, KOMPAS — Semua pihak harus menerima apa pun  keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Para pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak perlu menggelar unjuk rasa.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar HMI Akbar Tandjung mengatakan, kondisi masyarakat seolah-olah mengalami keterbelahan saat Pilpres 2019. Situasi yang tidak diinginkan itu diperkeruh dengan adanya berita-berita bohong yang bisa merenggangkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan