logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRendra Kresna Divonis Enam...
Iklan

Rendra Kresna Divonis Enam Tahun Penjara

Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. ia terbukti korupsi bersama-sama dengan tim suksesnya saat pilkada 2010 dengan nilai total Rp 7,5 miliar, dengan Rp 5,6 miliar di antaranya dinikmati terdakwa.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Tcv94HRr5ZURJiHnqrtNNURBto=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190425nik-bupati-rendra_1556190604.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Kamis (25/4/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Bupati dua periode itu terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan tim suksesnya saat pemilihan kepala daerah tahun 2010 dengan nilai total Rp 7,5 miliar, dengan Rp 5,6 miliar di antaranya dinikmati oleh terdakwa.

Rendra juga dipidana tambahan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4,075 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Nilai itu mempertimbangkan pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani masa pemidanaan.

Editor:
agnespandia
Bagikan