Pemungutan Ulang dan Susulan pada Enam TPS di Jambi Batal
Pemungutan suara ulang dan susulan batal terlaksana di enam tempat pemungutan suara di Provinsi Jambi kendati telah mendapat rekomendasi penyelenggara pemilu setempat. Akibatnya, sekitar 300 orang yang masuk daftar pemilih tambahan tidak dapat ikut serta dalam pemilihan umum.
JAMBI, KOMPAS β Pemungutan suara ulang dan susulan batal terlaksana pada enam tempat pemungutan suara di Provinsi Jambi kendati telah mendapat rekomendasi penyelenggara pemilu setempat. Akibatnya, sekitar 300 orang yang masuk daftar pemilih tambahan atau DPTb tidak dapat ikut serta dalam pemilihan umum.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, pemilihan ulang dan susulan batal dilaksanakan pada empat TPS di Lembaga Permasyarakatan Jambi serta 2 TPS di Kabupaten Sarolangun.