Iklan
Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 1,395 Miliar
DENPASAR, KOMPAS โ Kantor Bea Cukai Denpasar, Bali, Selasa (19/3/2019), memusnahkan barang sitaan senilai Rp 1,395 miliar dengan sejumlah cara, seperti dibakar, dipecahkan, dan dipotong. Barang-barang yang dimusnahkan itu hasil operasi pasar di sejumlah tempat penjual eceran di Bali dan penegahan barang kiriman yang termasuk barang larangan dan pembatasan.
Adapun jenis barang sitaan yang dimusnahkan itu, di antaranya minuman mengandung etil alkolhol (MMEA), produk hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya, telepon seluler, mainan, produk makanan, serta aksesori dan pakaian. Barang-barang itu diperoleh dari hasil operasi pasar dan penegahan selama satu tahun, sejak Desember 2017 hingga Desember 2018.