logo Kompas.id
NusantaraKetua Umum PA 212 Ditetapkan...
Iklan

Ketua Umum PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Kota Solo menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif, sebagai tersangka. Slamet diduga melanggar aturan terkait tindak pidana pemilu dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019). Slamet Ma’arif akan diperiksa sebagai tersangka, Rabu (13/2/2019).

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NDipI5uqHfWYMvV6LjJc6nrx-gI=/1024x753/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F201902112019RWN2_1549859120.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif

SOLO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Solo menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka. Slamet diduga melanggar aturan terkait tindak pidana pemilu dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019). Slamet  akan diperiksa sebagai tersangka pada hari Rabu (13/2).

”Kami panggil (Slamet Ma’arif) sebagai tersangka nanti hari Rabu,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo di Solo, Senin (11/2).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan