Ketua Umum PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Kota Solo menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif, sebagai tersangka. Slamet diduga melanggar aturan terkait tindak pidana pemilu dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019). Slamet Ma’arif akan diperiksa sebagai tersangka, Rabu (13/2/2019).
SOLO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Solo menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka. Slamet diduga melanggar aturan terkait tindak pidana pemilu dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019). Slamet akan diperiksa sebagai tersangka pada hari Rabu (13/2).
”Kami panggil (Slamet Ma’arif) sebagai tersangka nanti hari Rabu,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo di Solo, Senin (11/2).