KASUS PELANGGARAN
Jokowi Butuh Dua Masa Pemerintahan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181116ODYA_1542378458.jpeg)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dan moderator kuliah umum di depan mahasiswa Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus, Kristoforus L Kleden usai acara kuliah umum, Jumat (16/11/2018).
SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Presiden Joko Widodo membutuhkan dua kali masa pemerintahan untuk menuntaskan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Kritik komunitas LSM penegakan HAM, bahwa Jokowi tidak berkinerja baik dalam hal pembangunan hukum justru menunjukkan Jokowi memerlukan dua kali masa jabatan.
Demikian diungkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar seusai memberi kuliah umum di depan mahasiswa pasca sarjana Universitas 17 Agustus (Untag) di Surabaya Jumat (16/11/2018). Materi yang dia sampaikan tentang pemberantasan korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Jokowi Butuh Dua Masa Pemerintahan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu".
Baca Epaper Kompas