logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDana Pengelolaan Sampah Rp 586...
Iklan

Dana Pengelolaan Sampah Rp 586 Juta Diselewengkan

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iDrijBjriRxeceE2BTpkuBxnNog=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fkejari-sidoarjo_1542031883.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Kepala Seksi Pidana Khusus Adi Harsanto dan Kepala Seksi Intelijen Idham Kholid di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/11/2018).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu senilai Rp 586 juta, Senin (12/11/2018) malam. Kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto mengatakan, tersangka bernama Abdul Manan dan Nur Achmad. Abdul Manan merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). Adpun Nur Achmad merupakan panitia penerima hasil pekerjaan proyek. Dia bekerja sebagai aparatur sipil negara di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo.

Editor:
Bagikan