Iklan
Dana Pengelolaan Sampah Rp 586 Juta Diselewengkan
SIDOARJO, KOMPAS β Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu senilai Rp 586 juta, Senin (12/11/2018) malam. Kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto mengatakan, tersangka bernama Abdul Manan dan Nur Achmad. Abdul Manan merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). Adpun Nur Achmad merupakan panitia penerima hasil pekerjaan proyek. Dia bekerja sebagai aparatur sipil negara di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo.