Iklan
Kampanye di Media Sosial Turut Diawasi
BANJARMASIN, KOMPAS β Pemantauan dan pengawasan terhadap media sosial yang digunakan sebagai sarana kampanye lebih intens dilakukan pada masa kampanye pemilihan umum yang berlangsung mulai Minggu (23/9/2018) hingga 13 April 2019. Pemilik akun yang menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, serta politisasi suku, agama, ras dan antargolongan segera ditindak.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Iwan Setiawan mengatakan, media sosial yang digunakan sebagai sarana kampanye akan terus dipantau selama masa kampanye. Pemantauan dilakukan terhadap akun media sosial yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun akun-akun yang tidak terdaftar di KPU.