Iklan
Aparatur Pemerintahan Desa Didorong Dapatkan Jaminan Sosial
Malang, Kompas β Aparatur pemerintahan desa didorong mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Pendanaan iuran jaminan sosial tersebut akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDesa). Jaminan sosial tersebut dinilai akan memberikan kesetaraan kesejahteraan aparatur desa seperti aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Rabu (1/8/2018), di sela-sela Sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Wilayah Kerja Balai Besar Pemerintahan Desa di GOR Ken Arok Kota Malang, Jawa Timur.