logo Kompas.id
NusantaraPemungutan Ulang di Dua TPS di...
Iklan

Pemungutan Ulang di Dua TPS di Palangkaraya

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S0AjWNir0dz2Ibw0LZll6fI-peI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180628_ENGLISH-PILKADA_A_web.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Lembaran C6-KWK atau surat undangan untuk para pemilih yang menjadi bukti pelanggaran di TPS 25 Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang diambil dari kotak suara yang dibuka kembali oleh Panwascam, Kamis (28/6/2018).

PALANGKARAYA, KOMPAS – Pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkraya dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (1/7/2018). Satu TPS di Kelurahan Petuk Katimpun, Jekan Raya dan satu lagi di Kecamatan Pahandut.

Dua TPS itu adalah TPS 04 Petuk Katimpun dan TPS 25 Pahandut. Keduanya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara bersamaan mulai dari pukul 07.30 WIB hingga sekitar pukul 13.00.

Editor:
Bagikan