Iklan
Alfian Tanjung Dieksekusi di Lapas Porong
SIDOARJO,KOMPAS-Alfian Tanjung, terpidana kasus ujaran kebencian dengan mendiskriminasikan ras dan etnis terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1A Jawa Timur di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/6/2018). Dia akan menjalani pidana dua tahun penjara setelah dikurangi masa penahanan selama perkaranya diproses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rachmad Supriadi mengatakan eksekusi dilaksanakan dengan memindahkan terpidana dari Rumah Tahanan Mako Brimob Jakarta ke Lapas Porong untuk menjalani pidana penjara. Eksekusi ini dilaksanakan dalam kerangka menjalankan amar putusan Mahkamah Agung No. 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni atas nama terdakwa Alfian Tanjung.