Jawa Tengah Bentuk Tim Pansus RTRW
SEMARANG, KOMPAS β Makin banyaknya alih fungsi lahan di Provinsi Jawa Tengah, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi Jawa Tengah. Perda RTRW yang ada dinilai kerap tidak ditaati sehingga jumlah lahan yang mestinya bisa dipertahankan peruntukannya semakin menyusut drastis. Untuk itu, DPRD telah membentuk tim Panitia Khusus beranggotakan 10 anggota legislatif.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Jawa Tengah, Abdul Azis, Senin (9/4/2018) mengemukakan, tujuan diadakannya revisi RTRW suaya terwujud ruang wilayah yang berdaya saing. Berbasis pertanian, industri, dan pariwisata dengan memperhatikan kelsetarian alam, serta pemerataan pembangunan.