Iklan
Pemalang Jadi Sasaran Aksi Pelaku Order Fiktif Angkutan Daring
SEMARANG, KOMPAS - Sejumlah pengemudi angkutan daring melakukan cara ilegal guna mendapat insentif atau bonus dari Grab, selaku penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Salah satu daerah yang menjadi sasaran komplotan tersebut ialah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pada Senin (19/3), di Kota Semarang, Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dan Kepolisian Resor (Polres) Pemalang mengungkap aksi yang dilakukan tujuh tersangka, yakni BR (45), AS (21), JH (37), IF (20), HW (22), IA (21), dan KM (31). Mereka mengincar insentif dari Grab tanpa mengantar penumpang.