Iklan
Nelayan Sumbar Protes Peraturan Menteri yang Batasi Alat Tangkap
PADANG, KOMPAS β Puluhan nelayan bagan di Sumatera Barat kembali mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat meminta pemerintah merevisi atau perpanjangan masa diskresi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Padang, Selasa (2/1). Diskresi mereka habis masa berlakunya pada 31 Desember 2017. Kedatangan ini merupakan yang kedua setelah aksi mereka pada 27 Desember lalu.
Puluhan nelayan itu tiba di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat (DKP Sumbar) sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka berasal dari Padang, Pasaman Barat, Agam, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Mentawai.